Dokumen ini mengubah
PP 36 TAHUN 2023tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2026 adalah Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam, dan merupakan tindak lanjut atas perubahan sebelumnya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Perubahan ini dimotivasi oleh konsideran Menimbang untuk meningkatkan efektivitas kebijakan pemasukan dan penempatan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia, mendukung kesinambungan pembangunan dan ketahanan ekonomi, serta meningkatkan transparansi dan pendalaman pasar keuangan domestik melalui mekanisme yang sederhana namun fleksibel. Peraturan ini menata ulang ekosistem pemasukan, penempatan, dan penggunaan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk memperkuat administrasi dan pengawasan, serta memperluas pilihan instrumen pengelolaan devisa. Pelaksanaan diatur dalam sinkronisasi kewenangan antara Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan sesuai ketentuan perundang-undangan terkait.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya