Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 20 TAHUN 2004 tentang Rencana Kerja Pemerintah melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 20 TAHUN 2004 - Rencana Kerja Pemerintah | JDIH Kementerian Keuangan
24 Mei 2017
Dicabut dengan PP 17 TAHUN 2017 tentang Sinkronisasi Proses Perencanaan dan Penganggaran Pembangunan Nasional.