PP 20 TAHUN 2018 - Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural. | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 20 TAHUN 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya
Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pimpinan Dan
Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga
Nonstruktural. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.