Pendahuluan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum bagi pelaksanaannya, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak dan menegakkan prinsip anti-korupsi sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran. Perubahan dimaksud juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan kontekstual terhadap rekomendasi internasional (OECD).
Pokok Pengaturan
Pengeluaran Yang Bukan Merupakan Biaya Untuk Mendapatkan, Menagih, Dan Memelihara Penghasilan
- Ditambahkan bagian baru yang menyatakan bahwa pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, dan/atau pemberian lain dalam bentuk apa pun sebagaimana diatur dalam peraturan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana suap, termasuk yang diberikan kepada pejabat publik asing, tidak merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto.
- Ketentuan ini berlaku untuk semua Wajib Pajak dan secara eksplisit mengecualikan pengeluaran terkait praktik korupsi dan suap dari pengurang penghasilan guna menegakkan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan rekomendasi anti-korupsi internasional (OECD).
Pengenaan Pajak Penghasilan Final Atas Penghasilan Dari Usaha
- Ditetapkan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu sebesar tarif 0,5% (nol koma lima persen).
- Dinyatakan pula daftar pengecualian penghasilan yang tidak termasuk objek Pajak Penghasilan final tersebut, antara lain: jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri; penghasilan yang telah dikenai PPh final berdasarkan ketentuan lain; dan penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak.
Jenis Jasa Sehubungan Dengan Pekerjaan Bebas Yang Dikecualikan
- Rincian jasa yang dikecualikan dari objek PPh final mencakup tenaga ahli (mis. pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris), pekerja seni dan hiburan (mis. pemain musik, penyanyi, aktor, sutradara, kru film, foto model, influencer), olahragawan, tenaga penyuluh/penasihat/pendidik, pengarang/peneliti/penerjemah, agen iklan, pengawas/proyek, perantara, petugas penjaja, agen asuransi, distributor perusahaan pemasaran berjenjang, dan profesi sejenis lainnya sebagaimana dicantumkan dalam penjelasan.
- Ketentuan ini memisahkan penghasilan jasa bebas dari penghasilan usaha sehingga penerima jasa bebas tidak dikenai final atas penghasilan jasa yang termasuk pengecualian tersebut.
Kriteria Wajib Pajak Yang Dikenai Pajak Penghasilan Final
- Wajib Pajak yang dapat dikenai PPh final adalah Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang serta koperasi, sepanjang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak.
- Diatur pengecualian: tidak termasuk adalah Wajib Pajak yang memilih dikenai PPh menurut tarif Pasal 17 UU PPh; perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian khusus dan menyerahkan jasa sejenis dengan jasa bebas; Wajib Pajak badan yang memperoleh fasilitas PPh tertentu; bentuk usaha tetap; Wajib Pajak yang keseluruhan peredarannya melampaui Rp4.800.000.000,00; dan koperasi yang telah melewati jangka waktu 4 (empat) Tahun Pajak sejak terdaftar.
Kewajiban Pemberitahuan dan Akibat Pilihan Pajak
- Wajib Pajak yang memilih untuk dikenai PPh berdasarkan ketentuan umum (tarif Pasal 17 UU PPh) wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak sesuai ketentuan yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri.
- Wajib Pajak yang termasuk dalam pengecualian tertentu (mis. pilihan tarif umum atau telah melampaui batas peredaran) tidak dapat dikenai PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah ini untuk Tahun Pajak berikutnya; ketentuan mengenai tata cara pemberitahuan diatur dalam Peraturan Menteri.
Penentuan Peredaran Bruto
- Peredaran bruto ditentukan sebagai jumlah keseluruhan peredaran bruto atas penghasilan dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam 1 (satu) tahun dari Tahun Pajak terakhir sebelum Tahun Pajak bersangkutan, termasuk penghasilan luar negeri dan imbalan atau nilai pengganti sebelum dikurangi potongan penjualan atau potongan sejenis.
- Diatur pula aturan penggabungan peredaran bruto suami-istri apabila memilih perjanjian pemisahan harta atau apabila istri memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri; peredaran bruto anak yang belum dewasa termasuk dalam penggabungan sesuai ketentuan UU PPh. Contoh-contoh dalam penjelasan menjelaskan aplikasi ambang Rp4.800.000.000,00 serta pengaruh penggabungan suami-istri dan perseroan perorangan terhadap kelayakan dikenai PPh final.
Penghapusan Pasal Terkait
- Pasal 59 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 dihapus oleh Peraturan Pemerintah ini.
Ketentuan Peralihan Dan Ketentuan Pelaksanaan
- Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, diatur peralihan bagi Wajib Pajak yang jangka waktu pengenaan PPh finalnya berdasarkan ketentuan sebelumnya berakhir pada Tahun Pajak tertentu: Wajib Pajak orang pribadi yang masa akhirnya Tahun Pajak 2024 dapat dikenai final untuk Tahun Pajak 2025 dan 2026; yang masa akhirnya Tahun Pajak 2025 dapat dikenai final untuk Tahun Pajak 2026, sepanjang masih memenuhi kriteria dalam PP ini.
- Koperasi yang terdaftar sebelum berlakunya PP ini dan yang masa pengenaan finalnya menurut ketentuan sebelumnya berjangka sampai Tahun Pajak 2024-2029 dapat dikenai final berdasarkan PP ini untuk Tahun Pajak 2025-2029 selama memenuhi kriteria; surat keterangan dikeluarkan berdasarkan Pasal 63 dinyatakan tetap berlaku untuk periode yang ditetapkan sampai Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria; semua peraturan pelaksanaan PP Nomor 55 Tahun 2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan PP ini.
Ketentuan Berlaku
- Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 22 April 2026.
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya