Dokumen ini mengubah
PP 55 TAHUN 2022tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 adalah Peraturan Pemerintah yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Perubahan ini diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan dari usaha bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu, memberikan kemudahan dan kesederhanaan serta kepastian hukum bagi pelaksanaannya, sekaligus mencegah praktik penghindaran pajak dan menegakkan prinsip anti-korupsi sebagaimana dipertimbangkan dalam konsideran. Perubahan dimaksud juga dimaksudkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dan kontekstual terhadap rekomendasi internasional (OECD).
DISCLAIMER: Konten di generate oleh AI, selalu pastikan dengan dokumen aslinya