Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 10/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Pendidikan Untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perlakuan atas Bantuan atau Sumbangan Termasuk Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang Sifatnya Wajib, serta Harta Hibahan dalam Pajak Penghasilan
Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga
Standar Biaya Keluaran Tahun Anggaran 2025