Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 21 TAHUN 2018 tentang Tata Cara Penghapusbukuan dan Penghapustagihan Aset yang Tersisa Dari Program Restrukturisasi Perbankan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.