Mencabut PP 11 TAHUN 2006 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 27 TAHUN 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.