MencabutTerbaru
Dokumen ini mencabut
PP 41 TAHUN 2001tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.
Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)