PP 30 TAHUN 2005 - Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) | JDIH Kementerian Keuangan
11 Jun 2005
Mencabut PP 41 TAHUN 2001 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2000 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri.