PP 30 TAHUN 2018 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PP 5 TAHUN 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berilaku pada Lembaga Administrasi Negara
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 30 TAHUN 2018
Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Administrasi Negara