PP 33 TAHUN 2006 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah. Jakarta. 2006 | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PP 35 TAHUN 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
06 Okt 2006
Mengubah PP 14 TAHUN 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.