Dicabut dengan PP 32 TAHUN 2009 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
01 Nov 1997
Diubah dengan PP 43 TAHUN ~1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 33 TAHUN ~1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.