Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15698 (Release-32)
Dokumen ini dicabut oleh
tentang Tempat Penimbunan Berikat.
Dokumen ini mengubah
Tempat Penimbunan Berikat.
Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-7/BC/2021 Tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Tempat Penimbunan Berikat
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Expansible Polystyrene (EPS) dan Nylon Film yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor
Penetapan Jenis Satuan Barang Berupa Komoditas Ubi Kayu dan Produk Turunannya yang Digunakan dalam Pemberitahuan Pabean Impor