01 Sep 2009
Diubah dengan PP 55 TAHUN 2009 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
10 Sep 2005
Mengubah PP 35 TAHUN 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.