PP 34 TAHUN 2007 - Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 34 TAHUN 2007 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas dalam Tahun Anggaran 2007 Kepada Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.