Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 36 TAHUN 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 36 TAHUN 2004 - Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas | JDIH Kementerian Keuangan
24 Mar 2009
Diubah dengan PP 30 TAHUN 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi