Mohon maaf belum ada abstrak atau ringkasan.
Tidak ada riwayat
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/ Pmk.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak
Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025
Bantuan atau Sumbangan, serta Harta Hibahan yang Dikecualikan sebagai Objek Pajak Penghasilan