PP 37 TAHUN 2019 - Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural; | JDIH Kementerian Keuangan
09 Mei 2020
Dicabut dengan PP 24 TAHUN 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 37 TAHUN 2019
Judul
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil pada Lembaga Nonstruktural;