Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 39 TAHUN 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2008 Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.