Judul
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
23 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2013
Tanggal Berlaku
23 Mei 2013 - s.d. Dicabut