Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 42 TAHUN 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.