PP 39 TAHUN 1993 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 | JDIH Kementerian Keuangan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas
PP 39 TAHUN 1993 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan
akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan
di masa mendatang.