PP 43 TAHUN 2007 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. | JDIH Kementerian Keuangan
Diubah dengan PP 56 TAHUN 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
23 Jul 2007
Mengubah PP 48 TAHUN 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 43 TAHUN 2007
Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.