PP 47 TAHUN 2004 - Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama. | JDIH Kementerian Keuangan
27 Jun 2014
Diubah dengan PP 48 TAHUN 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.