Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Agama.
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Tanggal Penetapan
27 Jun 2014
Tanggal Pengundangan
27 Jun 2014
Tanggal Berlaku
27 Jun 2014 - s.d. Dicabut