Dicabut dengan PP 72 TAHUN 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
29 Jan 1997
Mencabut PP 25 TAHUN 1996 tentang Izin Pengusaha Barang Kena Cukai.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 5 TAHUN 1997 tentang Pengawasan Barang Kena Cukai melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.