PP 52 TAHUN 1999 - Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Mandiri dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. | JDIH Kementerian Keuangan
Siapa saja pihak yang disebutkan dalam peraturan ini?
Sebutkan beberapa kata kunci utama dalam peraturan ini!
Halo! Saya Asisten Pintar JDIH. Apa yang ingin anda ketahui tentang dokumen ini?
Disclaimer: Informasi yang diberikan oleh chatbot ini dihasilkan oleh AI dan belum tentu akurat. Silakan selalu melakukan pengecekan ulang dengan sumber terkait.