Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 52 TAHUN 1999 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Negara Indonesia Tbk., Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Rakyat Indonesia, Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Tabungan Negara, dan Perusahaan Perseroan (Persero) Pt Bank Mandiri dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.