PP 54 TAHUN 2020 - Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 tentang Asuransi Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia | JDIH Kementerian Keuangan
Mengubah PP 102 TAHUN 2015 tentang Asuransi
Sosial Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian
Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.