PP 6 TAHUN 2002 - Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek. | JDIH Kementerian Keuangan
Dicabut dengan PP 16 TAHUN 2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi.
23 Mar 2002
Mencabut PP 139 TAHUN 2000 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Obligasi yang Diperdagangkan di Bursa Efek.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan/atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.