Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15465 (Release-30)
06 Jul 2012
Mencabut PP 25 TAHUN 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/KM.7/2024 tentang Penandaan Rincian Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik untuk Evaluasi Pemenuhan Belanja Wajib dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2O25
Standar Biaya Keluaran dalam Penganggaran Kementerian Negara/Lembaga