PP 71 TAHUN 2013 - Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). | JDIH Kementerian Keuangan
tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 71 TAHUN 2013
Judul
Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).