Dicabut dengan PP 71 TAHUN 2013 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1991 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
PP 9 TAHUN 1991
Judul/Tentang
Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Pengerukan Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).