PP 73 TAHUN 2019 - Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah | JDIH Kementerian Keuangan
02 Jul 2021
Diubah dengan PP 74 TAHUN 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 73 TAHUN 2019
Judul
Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah