PP 8 TAHUN 2020 - Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum | JDIH Kementerian Keuangan
27 Jan 2020
Mengubah PP 26 TAHUN 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 8 TAHUN 2020
Judul
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2015 tentang Bentuk dan Mekanisme Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum