Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
PP 91 TAHUN 2010
Judul
Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak.
Nomor
91
Tahun
2010
Jenis Peraturan
Peraturan Pemerintah
Singkatan Jenis
PP
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Indonesia
Bidang
Tanggal Penetapan
27 Des 2010
Tanggal Pengundangan
27 Des 2010
Tanggal Berlaku
27 Des 2010 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
LL, LN;153.2010
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

