PP 91 TAHUN 2010 - Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak. | JDIH Kementerian Keuangan
21 Nov 2016
Dicabut dengan PP 55 TAHUN 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah