Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atasPP 96 TAHUN 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan di masa mendatang.