Dalam rangka monitoring dan implementasi, Anda dapat memberikan masukan atau aspirasi atas pokok materi pengaturanPP 99 TAHUN 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. melalui form evaluasi yang telah disediakan. Masukan yang anda berikan akan menjadi informasi berharga untuk perbaikan dan evaluasi kebijakan Kemenkeu di masa mendatang.
PP 99 TAHUN 2013 - Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. | JDIH Kementerian Keuangan
03 Agu 2015
Diubah dengan PP 55 TAHUN 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.