Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-10/PJ.51/1995
Judul
Pengenaan Ppn Bm atas Bkp yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri Ppn 9-95)
Nomor
10
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
17 Mar 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
17 Mar 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5715, EInd 2819, LL: 5 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

