Dokumen Hukum
Peraturan
Monografi
Artikel Hukum
Putusan Pengadilan
Informasi
Regulasi
Infografis Regulasi
Simplifikasi Regulasi
Direktori Regulasi
Video Sosialisasi
Kamus Hukum
Informasi Penunjang
Tarif Bunga
Kurs Menteri Keuangan
Berita
Jurnal HKN
Statistik
Perihal
Tentang Kami
Struktur Organisasi
Anggota JDIHN
Prasyarat
Kebijakan Privasi
FAQ
Website Lama
Hubungi Kami
Dokumen Hukum
Informasi
Perihal
Informasi!
SE SE-10/PJ.51/1995 - Pengenaan Ppn Bm atas Bkp yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri Ppn 9-95) | JDIH Kementerian Keuangan
Beranda
Dokumen
SE SE-10/PJ.51/1995
SE SE-10/PJ.51/1995
Direktorat Jenderal Pajak
17 Mar 1995
Berlaku
Unduh
Tinjauan
Ringkasan
Files & Tautan
Nilai Pengalaman Anda
Berikan nilai anda untuk pengalaman dan kemudahan memperoleh informasi yang kami berikan. Masukan anda membantu kami berubah menjadi lebih baik.
Bagikan
Kode
SE SE-10/PJ.51/1995
Judul/Tentang
Pengenaan Ppn Bm atas Bkp yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor (Seri Ppn 9-95)
Nomor
10
Tahun
1995
Jenis
Lainnya
Tajuk Entri Utama
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Belum Didefinisikan
Subyek
PAJAK
BARANG MEWAH
Penetapan
17 Mar 1995
Pengundangan
Tgl. Berlaku
17 Mar 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5715, EInd 2819, LL: 5 hal
Lokasi
Biro Hukum