SE SE-13/PJ.4/1995 - Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Melakukan Pemotongan Pph Pasal 21 dan Pph Pasal 26 Ayat (1) Huruf D (Seri Pph Pasal 21-2) | JDIH Kementerian Keuangan