SE SE-13/PJ.4/1995 - Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Melakukan Pemotongan Pph Pasal 21 dan Pph Pasal 26 Ayat (1) Huruf D (Seri Pph Pasal 21-2) | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-13/PJ.4/1995
Judul
Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Melakukan Pemotongan Pph Pasal 21 dan Pph Pasal 26 Ayat (1) Huruf D (Seri Pph Pasal 21-2)