JDIHN LogoKemenkeu Logo
JDIHN LogoKemenkeu Logo
  • Dokumen Hukum
    • Peraturan
    • Monografi
    • Artikel Hukum
    • Putusan Pengadilan
  • Informasi
    • Regulasi
      • Infografis Regulasi
      • Simplifikasi Regulasi
      • Direktori Regulasi
      • Program Perencanaan
      • Penelitian/Pengkajian Hukum
      • Video Sosialisasi
      • Kamus Hukum
    • Informasi Penunjang
      • Tarif Bunga
      • Kurs Pajak
      • Berita
      • Jurnal HKN
      • Statistik
      • Penghargaan JDIH
  • Perihal
    • Tentang Kami
    • Struktur Organisasi
    • Anggota JDIHN
    • Prasyarat
    • Kebijakan Privasi
    • FAQ
    • Website Lama
    • Hubungi Kami
  • Beranda
  • Dokumen
  • SE SE-13/PJ.4/1995

SE SE-13/PJ.4/1995

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • 28 Feb 1995
  • Berlaku
Fulltext
  • shape
  • shape
  • shape

Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.

Nilai Pengalaman Anda
Bagikan

Seluruh layanan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan pada JDIH Kemenkeu diberikan secara GRATIS dan tidak dipungut biaya

FAQ
Prasyarat
Hubungi Kami
Kemenkeu Logo

Pengelola JDIH Kementerian Keuangan:

  • Biro Hukum, Sekretariat Jenderal
  • Alamat:Gedung Djuanda I, Lantai 13-14
    Jl. Dr. Wahidin Raya No 1, Jakarta Pusat
    Surel:kemenkeu.prime@kemenkeu.go.id

JDIH Kemenkeu

  • Profil
  • Struktur Organisasi
  • Berita JDIH
  • Statistik

Tautan JDIH

  • JDIH Nasional
  • Sekretariat Negara
  • Kemenko Perekonomian
  • Anggota Lainnya

Temukan Kami


    Hak Cipta Kementerian Keuangan Republik Indonesia © 2025Situs JDIH Build ID: 15943 (Release-35)

    Tipe Dokumen
    Peraturan
    Kode
    SE SE-13/PJ.4/1995
    Judul
    Perwakilan Organisasi Internasional yang Tidak Berkewajiban Melakukan Pemotongan Pph Pasal 21 dan Pph Pasal 26 Ayat (1) Huruf D (Seri Pph Pasal 21-2)
    Nomor
    13
    Tahun
    1995
    Jenis Peraturan
    Lainnya
    Singkatan Jenis
    LAIN
    T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
    Direktorat Jenderal Pajak
    Bidang
    Belum Didefinisikan
    Subyek
    ORGANISASI INTERNASIONALPAJAK PENGHASILAN
    Tanggal Penetapan
    28 Feb 1995
    Tanggal Pengundangan
    Tanggal Berlaku
    28 Feb 1995 - s.d. Dicabut
    Tempat Terbit
    Jakarta
    Sumber
    BNews 5699, LL: 6 hal
    Bahasa
    in
    Lokasi
    Biro Hukum

    PER-11/PJ/2025
    22 Mei 2025

    Ketentuan Pelaporan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

    59/PMK.03/2022
    30 Mar 2022

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan...

    231/PMK.03/2019
    31 Des 2019

    Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah

    PMK 72 TAHUN 2025
    28 Okt 2025

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah dalam rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2025;