Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-15/PJ.41/1995
Judul
Pembayaran Pph Bagi Orang Pribadi yang Bertolak Keluar Negeri (Seri Pph Pasal 25 No. 3)
Nomor
15
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
23 Mar 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
23 Mar 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5724, LL: 9 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

