SE SE-16/PJ.51/1995 - Ppn Ditanggung Pemerintah atas Pembangunan Tempat-Tempat yang Semata-Mata untuk Keperluan Ibadah (Seri Ppn 14-95) | JDIH Kementerian Keuangan
Tidak ada riwayat
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-16/PJ.51/1995
Judul
Ppn Ditanggung Pemerintah atas Pembangunan Tempat-Tempat yang Semata-Mata untuk Keperluan Ibadah (Seri Ppn 14-95)