Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-19/PJ.54/1995
Judul
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pkp Orang Pribadi yang Ditempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (Seri Ppn 17-95)
Nomor
19
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Subyek
Tanggal Penetapan
28 Apr 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Apr 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5714, LL: 4 hal, EInd 2830
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

