SE SE-19/PJ.54/1995 - Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pkp Orang Pribadi yang Ditempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (Seri Ppn 17-95) | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-19/PJ.54/1995
Judul
Tempat Terutangnya Pajak Bagi Pkp Orang Pribadi yang Ditempat Tinggalnya Tidak Melakukan Kegiatan Usaha (Seri Ppn 17-95)