Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-31/PJ.4/1995
Judul
Besarnya Pembayaran Pph Pasal 25 yang Harus Dibayar Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
Nomor
31
Tahun
1995
Jenis Peraturan
Lainnya
Singkatan Jenis
LAIN
T.E.U. (Tajuk Entri Utama)
Direktorat Jenderal Pajak
Bidang
Tanggal Penetapan
21 Jun 1995
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
21 Jun 1995 - s.d. Dicabut
Tempat Terbit
Jakarta
Sumber
BNews 5739, LL: 4 hal
Bahasa
in
Lokasi
Biro Hukum

