SE SE-31/PJ.4/1995 - Besarnya Pembayaran Pph Pasal 25 yang Harus Dibayar Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-31/PJ.4/1995
Judul
Besarnya Pembayaran Pph Pasal 25 yang Harus Dibayar Wajib Pajak Baru, Bank, Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah