SE SE-36/PJ.51/1995 - Penangguhan Pembayaran Ppn/Ppnbm atas Impor Barang Modal Tertentu (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 15-95) | JDIH Kementerian Keuangan
Belum ada riwayat perubahan untuk dokumen ini.
Nilai Pengalaman Anda
Bagikan
Tipe Dokumen
Peraturan
Kode
SE SE-36/PJ.51/1995
Judul
Penangguhan Pembayaran Ppn/Ppnbm atas Impor Barang Modal Tertentu (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 15-95)