SE SE-39/PJ.51/1995 - Ppn Ditanggung oleh Pemerintah atas Impor dan Penyerahan Bkp Tertentu dan Tatacara Pelaksanaannya (Penyempurnaan Ke-1 atas Surat Edaran Seri Ppn 14-95) | JDIH Kementerian Keuangan